Rabu, 18 Februari 2009

Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 058 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim tanda kecakapan, perlu adanya suatu pedoman yang tepat, yang dapat membantu pada Pembina Pramuka mendorong peserta didik untuk berlatih dengan giat ;

2. bahwa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menerbitkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ;

3. bahwa untuk melengkapi petunjuk penyelenggaraan tentang tanda pengenal tersebut khususnya mengenai Tanda Kecakapan Umum, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menganggap perlu menerbitkan suatu petunjuk penyelenggaraan tentang Tanda Kecakapan Umum.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 45/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.

Ketiga : Memberi waktu selama dua tahun sejak ditetapkannya keputusan ini sebagai masa peralihan, guna menyesuaikan pelaksanaan isi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-Tanda yang lama, dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini

Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 058 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA KECAKAPAN UMUM

BAB I

PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum

a. Gerakan Pramuka dalam usahanya mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang salah satu diantaranya adalah Sistem Tanda Kecakapan.

b. Sistem Tanda Kecakapan adalah tata cara yang mengatur pemberian tanda kepada anak/pemuda atas prestasi, kecakapan dan kemampuannya. Tanda Kecakapan ini diguinakan untuk mendorong peserta didik agar berprakarsa mengembangkan bakat serta kegemarannya, dan menyalurkan kea rah yang lebih baik dan bermanfaat.

c. Dalam Sistem Tanda Kecakapan dikenal adanya dua kelompok tanda kecakapan, yaitu :

1) Tanda Kecakapan Umum, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan minimal yang harus dimiliki oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, dan yang meliputi berbagai macam bidang kegiatan atau kecakapan.

2) Tanda Kecakapan Khusus, yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan yang dimiliki oleh seorang Pramuka yang berminat atau berbakat dalam salah satu bidang kegiatan atau kecakapan tertentu.

d. Untuk menertibkan dan menyempurnakan penggunaan Tanda Kecakapan Umum, sebagai komponen dari Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum, maka disusunlah Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum ini.

e. Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi para Pembina Pramuka dalam menggunakan Tanda Kecakapan Umum dengan sebaik-baiknya sebagai alat pendidikan.

f. Petunjuk penyelenggaraan ini bertujuan untuk memperlancar peningkatan mutu anggota Gerakan Pramuka, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan menggunakan Tanda Kecakapan Umum.

Pt. 2. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Pendahuluan.

b. Maksud, tujuan dan fungsi.

c. Macam dan tingkat.

d. Bahan, bentuk, ukuran, gambar, dan warna.

e. Syarat serta hak dan kewajiban

f. Ketentuan dan tempat pemakaian.

e. Pengaturan, pengadaan dan perubahan.

f. Penutup.

Pt. 3. Pengertian

a. Kecakapan Umum adalah kecakapan, kepandaian, ketangkasan, keterampilan, kemampuan, sikap dan usaha dalam beberapa bidang tertentu yang harus dimiliki secara minimum oleh semua Pramuka, sesuai dengan golongan usianya, sebagai hasil pendidikan dan latihan serta ujiannya.

b. Syarat Kecakapan Umum disingkat SKU, adalah syarat-syarat minimum dalam berbagai bidang kegiatan atau kecakapan, yang harus dicapai oleh semua Pramuka secara keseluruhan, agar dapat memperoleh dan mengenakan TKU pada pakaian seragamnya.

c. Tanda Kecakapan Umum disingkat TKU, adalah suatu tanda yang menunjukkan kecakapan umum yang dimiliki oleh seorang Pramuka, sesuai dengan SKU yang dipenuhinya dan golongan usianya.

d. Tanda pundak adalah tanda yang diletakkan di atas pundak kiri dan kanan pemakainya.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pt. 4. Maksud dan tujuan

a. Maksud

Maksud pemakaian Tanda Kecakapan Umum adalah untuk mempermudah mengenal tingkat kecakapan umum yang dimiliki seorang Pramuka.

b. Menumbuhkan semangat dan gairah bagi para Pramuka untuk mengamalkan pengetahuan, kemampuan dan kecakapannya, dalam rangka melaksanakan kode kehormatan Pramuka.

c. Membangkitkan kebanggaan atas hasil usahanya.

Pt. 5. Fungsi

a. TKU berfungsi sebagai:

1) alat pendidikan, yaitu alat untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar berusaha meningkatkan kemampuan, karya priadi serta memelihara dan mempertahankan kehormatan.

2) alat penngenal untuk menunjukkan tingkat kecakapan umum seorang Pramuka.

b. TKU tidak berfungsi sebagai:

1) Perhiasan.

2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seorang Pramuka.

BAB III

MACAM DAN TINGKAT

Pt. 6. Macam

TKU untuk peserta didik, terbagi atas empat macam :

a. TKU untuk Pramuka Siaga ;

b. TKU untuk Pramuka Penggalang ;

c. TKU untuk Pramuka Penegak ;

d. TKU untuk Pramuka Pandega.

Pt. 7. Tingkat

Tiap macam TKU tersebut dalam Pt. 6 di atas, mempunyai tingkat sebagai berikut :

a. Untuk Pramuka Siaga

1) tingkat Siaga Mula

2) tingkat Siaga Bantu

3) tingkat Siaga Tata

b. Untuk Pramuka Penggalang

1) tingkat Penggalang Ramu

2) tingkat Penggalang Rakit

3) tingkat Penggalang Terap

c. Untuk Pramuka Penegak

1) tingkat Penegak Bantara

2) tingkat Penegak Laksana

d. Untuk Pramuka Pandega

Tingkat Pramuka Pandega saja

BAB IV

BAHAN, BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

Pt. 8. TKU untuk Pramuka Siaga

a. Semua TKU untuk Pramuka Siaga dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Siaga Mula :

1) berbentuk jajaran genjang, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang 5 cm, warna dasar hijau tua, letaknya miring 300 ke kanan atas

2) di dalam jajaran genjang tersebut terdapat gambar kelopak bunga kelapa yang sudah mulai terbuka, berwarna putih

3) Garis tepi jajaran genjang berwarna hitam

4) Jumlah jajaran genjang : satu buah

5) Contoh tanda Tingkat Siaga Mula : periksa lampiran II

c. Tanda tingkat Siaga Bantu :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b di atas.

2) Jumlah jajaran genjang : dua buah

3) Contoh tanda Tingkat Siaga Bantu : periksa lampiran II

d. Tanda tingkat Siaga Tata :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Siaga Mula tersebut dalam Pt. 8 b di atas.

2) Jumlah jajaran genjang : tiga buah

3) Contoh tanda Tingkat Siaga Tata : periksa lampiran II

Pt. 9. TKU untuk Pramuka Penggalang

a. Semua TKU untuk Pramuka Penggalang dibuat dari kain,

b. Tanda tingkat Penggalang Ramu :

1) berbentuk huruf V, dengan sisi pendek 1,3 cm dan sisi panjang kaki 4,5 cm, dan kedua kaki itu membentuk sudut 1200, berwarna dasar merah. Sisi panjang kaki-kaki hurf V itu lurus.

2) di dalam kedua kaki huruf V itu terdapat gambar mayang terurai (bertangkai bunga tiga buah) dan berwarna putih

3) Garis tepi dari huruf V berwarna hitam

4) Jumlah bentuk huruf V : satu buah

5) Contoh tanda Tingkat Penggalang Ramu : periksa lampiran II

c. Tanda tingkat Penggalang Rakit :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam Pt. 9 b di atas.

2) Jumlah bentuk huruf V : dua buah

3) Contoh tanda Tingkat Penggalang Rakit : periksa lampiran II

d. Tanda tingkat Penggalang Terap :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penggalang Ramu tersebut dalam Pt. 9 b di atas.

2) Jumlah bentuk huruf V : tiga buah

3) Contoh tanda Tingkat Penggalang Terap : periksa lampiran II

Pt. 10. TKU untuk Pramuka Penegak

a. Semua TKU untuk Pramuka Penegak berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Penegak Bantara :

1) berbentuk trapesium, berwarna dasar hijau tua, dengan panjang sisi alas 5 cm, sisi atas 4 cm, dan panjang kaki miring kiri dan kanan masing-masing 7,5 cm.

2) di dalam trapezium tersebut terdapat gambar sebuah bintang bersudut lima, di bawahnya terdapat sepasang tunas kelapa yang berlawanan dan di bawah tunas kelapa ini terdapat tulisan BANTARA.

3) Contoh tanda Tingkat Penegak Bantara : periksa lampiran II

c. Tanda tingkat Penegak Laksana :

1) bentuk, ukuran, gambar dan warnanya sama dengan tanda Tingkat Penegak Bantara tersebut dalam Pt. 10 b di atas.

2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi LAKSANA

3) Contoh tanda Tingkat Penegak Laksana : periksa lampiran II

Pt. 11. TKU untuk Pramuka Pandega

a. TKU untuk Pramuka Pandega berupa tanda pundak yang dibuat dari kain. Tulisan dan gambar pada tanda tersebut dibuat dengan sulaman benang atau logam berwarna kuning emas.

b. Tanda tingkat Pandega :

1) berbentuk trapesium, berwarna dasar coklat muda, dengan ukuran dan gambar seperti tanda Tingkat Penegak Bantara, tersebut dalam Pt. 10 b di atas.

2) di bawah sepasang tunas kelapa terdapat tulisan berbunyi PANDEGA

3) Contoh tanda Tingkat Pandega : periksa lampiran II

Pt. 12. Arti Kiasan

a. Kelopak bunga kelapa yang mulai merekah, menggambarkan pertumbuhan tanaman, mengibaratkan Pramuka Siaga yang sedang tumbuh menjadi tunas calon bangsa.

b. kelopak bunga diletakkan miring, menggambarkan bunga kelapa yang selalu memperlihatkan sudut miring terhadap batang pohonnya, mengibaratkan keterikatan Pramuka Siaga dengan keluarga dan orang tuanya.

c. Mayang terurai bertangkai tiga buah, menggambarkan bunga yang sudah mulai berkembang, indah dan menarik, mengibaratkan Pramuka Penggalang yang riang, lincah dan bersikap menarik, sebagai calon tunas bangsa yang sedang berkembang, menggladi dirinya dengan jiwa Pramuka yang berlandaskan pada Trisatya.

d. Mayang terurai yang mekar ke samping, mengibaratkan makin terbukanya pandangan Pramuka Penggalang, dan menerima pengaruh yang baik dari lingkungan sekitarnya.

e. Bintang bersudut lima mengibaratkan Ketuhanan Yang Mahaesa dan Pancasila.

f. Dua buah tunas kelapa yang berpasangan mengibaratkan keselarasan dan kesatuan gerak Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri, yang sedang membina dirinya sebagai mahluk pribadi, mahluk social dan mahluk Tuhan, menuju cita-cita bangsa yang tinggi, setinggi bintang di langit, untuk kemudian mengabdikan dirinya ke dalam dank e luar organisasi Gerakan Pramuka.

g. Tanda Penegak Bantara, Penegak Laksana dan Pandega diletakkan di atas pundak kiri dan kanan, mengibaratkan pemberian tanggung jawab yang tidak ringan yang dipikulnya sebagai anggota Gerakan Pramuka dan kader pembangunan bangsa dan negara.

h. Arti warna:

1) warna hijau melambangkan kesegaran hidup sesuatu yang sedang tumbuh.

2) warna merah melambangkan kemeriahan hidup sesuatu yang sedang berkembang.

3) warna kuning dan kuning emas melambangkan kecerahan hidup yang menuju ke keagungan dan keluhuran budi.

4) warna coklat melambangkan kematangan jasmani dan rohani, kedewasaan dan keteguhan.

BAB V

SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN

Pt. 13. Syarat

Syarat untuk mendapatkan TKU adalah bahwa seorang Pramuka harus memenuhi SKU yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.

Pt. 14. Hak dan Kewajiban

a. Seorang Pramuka yang telah memenuhi SKU, berhak memiliki dan mengenakan TKU yang sah, sesuai dengan golongan usia dan tingkatan SKU yang dipenuhinya.

b. Seorang Pramuka yang telah memiliki TKU berkewajiban untuk :

1) menunjukkan dan menggunakan kemampuannya, sesuai dengan TKU yang dimilikinya, pada saat kemampuannya itu diperlukannya.

2) meningkatkan kemampuan dan kecakapannya untuk mencapai TKU tingkat berikutnya, dan mencapai Tanda Kecakapan Khusus (TKK).

Pt. 15. Pemberian dan pencabutan hak

a. Yang berhak memberi atau mencabut TKU kepada atau dari seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang bersangkutan.

b. Orang lain yang bukan Pembina Pramuka yang dimaksud Pt. 15 a di atas, tidak dibenarkan memberi TKU kepada seorang Pramuka, atau mencabut TKU dari seorang Pramuka, melainkan hanya dapat menyarankan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan.

c. Pemberian TKU dilakukan dalam suatu upacara, yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

d. Pencabutan hak mengenakan TKU dari seorang Pramuka hanya dibenarkan apabila Pramuka yang bersangkutan telah memperoleh TKU yang lebih tinggi tingkatnya, atau TKU pada golongan usia yang lebih tinggi.

BAB VI

KETENTUAN, TEMPAT PEMAKAIAN

Pt. 17. Ketentuan Pemakaian TKU

a. Pemakaian TKU pada pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Seorang Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan TKU yang sesuai dengan golongan usianya dan tingkat kecakapan yang dipenuhinya. Seorang Pramuka tidak dibenarkan mengenakan TKU dari golongan usia lainnya, atau tingkat kecakapan lain, selain yang dipenuhinya.

Pt. 18. Tempat Pemakaiannya

a. TKU untuk Pramuka Siaga dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan miring ke kanan atas, di bawah Tanda Barungnya (periksa gambar pada lampiran II).

b. TKU untuk Pramuka Penggalang dikenakan pada lengan baju seragam Pramuka sebelah kiri, dengan kedudukan seperti huruf V menghadap ke atas, di bawah Tanda Regunya (periksa gambar pada lampiran II).

c. TKU untuk Pramuka Penegak dan Pandega dikenakan pada lidah bahu baju seragam Pramuka sebelah kanan dan kiri (periksa gambar pada lampiran II).

d. TKU tidak dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain pakaian seragam Pramuka.

BAB VII

PENGATURAN, PERUBAHAN DAN PENGADAAN

Pt. 18. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan TKU ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Wewenang Pengadaan TKU dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.

BAB VIII

PENUUTUP

Pt. 19. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 088 TAHUN 1974

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT KECAKAPAN UMUM

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka:

Menimbang : 1. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-starat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri) lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963, tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat Indonesia sekarang ini ;

2. bahwa Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, memutuskan supaya syarat-syarat untuk mencapai tanda kevakapan umum disesuaikan dengan situasi dan kondisi di seluruh Indonesia, sehingga dapat dicapai oleh semua Pramuka pada satuan-satuan di kota besar maupun di desa-desa ;

3. bahwa oleh karena itu perlu mengganti Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 6 Tahun 1963, tentang Syarat-syarat Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang dan Penegak (Putera dan Puteri).

Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka di Pandaan, Pasuruan, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970.

2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Pasal 9.

3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Pasal 34 dan 39.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).

MEMUTUSKAN

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 6 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum bagi Siaga, Penggalang, dan Penegak (Putera dan Puteri).

Kedua : Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Umum Pramuka, sebagaimana terlampir.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,

Pada tanggal 24 Oktober 1974,

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua Kwartir Nasional Harian,

M. Sarbini

Letjen TNI

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 088/KN/74

TAHUN 1974

PETUNJUK PENYELENGGARAAN SYARAT-SYARAT TANDA KECAKAPAN UMUM

BAB I

PENGERTIAN

Pt. 1. Sistem Tanda Kecakapan Umum adalah salah satu cara pelaksanaan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Psal 9, Ayat 3, sub e, dan Pasal 39.

Pt. 2. Syarat-syarat tanda kecakapan umum, disingkat SKU, adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pramuka, maka disusun demikian rupa sehingga dapat dipenuhi oleh semua Pramuka, putera dan puteri, baik yang berada di kota besar maupun di desa-desa.

BAB II

TUJUAN

Pt. 3. Tujuan SKU adalah merangsang dan mendorong para Pramuka untuk giat berusaha meningkatkan berbagai kecakapan yang berguna bagi kehidupannya dan bagi kebaktiannya kepada masyarakat.

BAB III

PEMBAGIAN DALAM GOLONGAN DAN TINGKAT

Pt. 4. SKU disusun menurut pembagian golongan usia para Pramuka, yaitu golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

Pt. 5. SKU untuk Pramuka golongan Siaga, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:

a. Tingkat Siaga Mula.

b. Tingkat Siaga Bantu.

c. Tingkat Siaga Tata.

Pt. 6. SKU untuk Pramuka golongan Penggalang, terdiri atas 3 tingkat, yaitu:

a. Tingkat Penggalang Ramu.

b. Tingkat Penggalang Rakit.

c. Tingkat Penggalang Terap.

Pt. 7. SKU untuk Pramuka golongan Penegak, terdiri atas 2 tingkat, yaitu:

a. Tingkat Penegak Bantara.

b. Tingkat Penegak Laksana.

Pt. 8. SKU untuk Pramuka golongan Pandega, terdiri atas satu tingkat, yaitu Tingkat Pandega

BAB IV

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN SIAGA

Pt. 9. Untuk mencapai tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.

2. Hafak dan mengerti isi Dwi Darma dan Dwi Satya.

3. Dapat memberi salam Pramuka.

4. Tahu arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.

5. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.

6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.

7. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.

8. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

9. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kebersihan badan.

10. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :

(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat

(2) Dapat mengucap Surat Al-Fatikhah

b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :

(1) Dapat membuat tanda salib

(2) Dapat mengucap do’a harian

(3) Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja

c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :

(1) Hafal Yahya 3:16

(2) Dapat berdo’a sederhana

d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :

(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya

(2) Mengetahui tentang cara dan alat-alat yang dipergunakan dalam persembahyangan agama Hindu.

e. Untuk Siaga yang beragama Budha :

(1) Mengetahui nama agama yang dianutnya

(2) Hafal Trisarana.

Pt. 10. Untuk mencapai tingkat Siaga Bantu, seorang Pramuka Siaga Mula harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Mula, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dwi Darma dan Dwi Satya.

3. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka

4. Dapat memelihara bendera kebangsaan Indonesia.

5. Tahu nama Negara, Ibukota Negara, Kepala Negara Republik Indonesia.

6. Hafal Pancasila.

7. Tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.

8. Dapat membaca jam.

9. Dapat menunjuk sedikitnya 4 mata angin

10. a. Dapat menjalankan latihan-latihan keseimbangan

b. Dapat melempar dan menerima lemparan bola dengan tangan kanan dan kiri.

11. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul anyam, dan simpul pangkal.

12. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Mula.

13. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

14. Memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.

15. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.

16. Dapat mencuci dan melipat pakaiannya sendiri.

17. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :

(1) Dapat menyebut Rukun Iman

(2) Dapat menyebut Rukun Islam

b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :

(1) Tahu Syahadat Katholok, do’a pagi, dan do’a malam

(2) Mengetahui riwayat hidup salah satu orang suci Katholik

(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Natal

c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :

(1) Dapat menyanyikan 3 nyanyian Kristen

(2) Hafal do’a Bapa Kami

(3) Tahu sebuah hikayat dari Al Kitab

d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :

Dapat menyebut tujuan hidup agama Hindu

e. Untuk Siaga yang beragama Budha :

Telah melakukan kebaktian agama Budha, baik sendiri maupun bersama-sama.

Pt. 11. Untuk mencapai tingkat Siaga Tata, seorang Pramuka Siaga Bantu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan sebagai Siaga Bantu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Dapat memperlihatkan cara mengibarkan dan menurunkan bendera kebangsaan Indonesia dalam upacara.

3. Tahu beberapa hari raya Nasional dan nama beberapa orang Pahlawan Nasional.

4. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

5. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.

6. Tahu nama negara-negara tetangga dan bendera kebangsaannya.

7. a. Untuk Puteri:

Dapat memasang buah baju dan menyalakan api

b. Untuk putera:

Dapat membuat dua macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.

8. Dapat menyampaikan berita secara lisan.

9. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi, dan keluarga korban.

10. Tahu bahan makanan yang bernilai gizi.

11. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.

12. Tahu beberapa macam penyakit menular.

13. Memelihara kebersihan salah satu ruangan di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.

14. Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.

15. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.

16. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.

17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Siaga Bantu dan seluruhnya atau sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.

18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.

19. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.

20. a. Untuk Siaga yang beragama Islam :

(1) Melakukan Sholat.

(2) Dapat mengucap do’a-do’a harian.

b. Untuk Siaga yang beragama Katholik :

(1) Tahu do’a Iman, do’a Harapan, do’a Cinta Kasih, dan do’a Tobat.

(2) Mengikuti Missa Kudus, dan tahu arti konsekrasi

(3) Mengenal nama Pastor Paroko dan nama Uskup setempat.

c. Untuk Siaga yang beragama Protestan :

(1) Hafal Lukas 10 : 27 (Hukum Kasih)

(2) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.

(3) Mengikuti Sekolah Minggu, atau Asuhan Rokhani di sekolah.

d. Untuk Siaga yang beragama Hindu :

Hafal Tri Rina dan nama empat buah Kitab Suci Hindu yang pokok.

e. Untuk Siaga yang beragama Budha :

Hafal Parita wajib : (1) Parita Pancasila.

(2) Parita Puja.

BAB V

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENGGALANG

Pt. 12. Untuk mencapai tingkat Penggalang Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.

2. Hafal dan mengerti isi Dasa Darma dan Tri Satya.

3. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud penggunannya.

4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.

5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya, dan tahu arti kiasan warna-warnanya.

6. a. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau di nyanyikan pada suatu upacara.

b. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

7. Hafal Pancasila dan tahu artinya.

8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang.

9. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.

10. Dapat berbaris

11. Dapat menunjuk sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas, dan dapat membaca jam.

12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul pangkal dan dapat menyusuk tali.

13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.

14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, rumah sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.

15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.

16. a. Untuk puteri : Dapat mengatur meja makan, atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu.

b. Untuk putera : Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.

17. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.

18. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

19. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :

(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.

(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.

(3) Melakukan sholat berjama’ah.

b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :

(1) Dapat mengucap do’a harian dan do’a Rosario, dan tahu artinya.

(2) Mengikuti Missa Kudus, dan putera dapat menjadi pelayan Missa, puteri dapat menghias altar.

(3) Dapat menyanyikan 3 lagu Gereja.

c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :

(1) Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian Kristen.

(2) Dapat menceriterakan dua hikayat dari Alkitab.

(3) Dapat mengucap dan mempergunakan do’a sederhana pada kesempatan tertentu.

(4) Tahu hari-hari Raya Kristen.

d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :

(1) Hafal Panca Maha Yadnya.

(2) Hafal Sadripu dan Sadatatayi.

e. Untuk Pengalang yang beragama Budha :

(1) Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja, dan Parita Budhanussati.

(2) Hafal Vihara Gita wajib : Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.

Pt. 13. Untuk mencapai tingkat Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Ramu, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya.

3. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gugusdepan.

4. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.

5. Tahu hari-hari Raya Nasional dan sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.

6. Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.

7. Pernah ikut serta kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oelh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain.

8. Dapat hafal menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negeri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat sampai ke Timur, dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.

9. Dapat menyajikan sedikitnya satu macam kegiatan seni budaya.

10. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.

11. Dapat memimpin barisan Pramuka.

12. Dapat menerima dan mengirim berita dengan isyarat Morse atau isyarat Semaphore.

13. Dapat memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.

14. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.

15. Jika di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.

16. Tahu bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.

17. Tahu beberapa macam penyakit menular.

18. Memelihara kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain.

19. Dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.

20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.

21. Hemat dan cermat dengan segala miliknya.

22. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.

23. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

24. Pernah memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna, atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.

25. Dapat membuat peta lapangan dan sketsa pemandangan.

26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.

27. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :

(1) Hafal dan dapat membaca doa harian.

(2) Tahu riwayat singkat Nabi Muhammad sa.w.

b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :

(1) Mengetahui siapa Kristus.

(2) Dapat berdo’a dengan kata-katanya sendiri.

(3) Dapat menyanyikan lagu-lagu Gereja.

c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :

(1) Mengetahui makna do’a, dan dapat menguraikan beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.

(2) Mengetahui pembagian Alkitab, dan dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

(3) Hafal dan mengerti Hukum Penyuruhan.

(4) Tahu riwayat seorang hamba Allah dalam Alkitab..

d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :

(1) Hafal Pranayama.

(2) Hafal Asta Brata.

e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :

(1) Dapat melakukan kebaktian hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.

(2) Hafal Parita wajib : Terimalah Karmamu dan Chattamanavaka Vimana Catha.

Pt. 14. Untuk mencapai tingkat Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit, sekurang-kurangnya 10 kali latihan.

2. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.

3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.

4. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa.

5. Tahu tempat-tempat penting di Kecamatan tempat tinggalnya.

6. Membuktikan perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu kerajinan tangan yang berguna.

7. Sekurang-kurangnya dua kali permah ikut kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; atau pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.

8. Dapat menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu, dan sebagainya.

9. Dapat membuat peta pita.

10. Dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.

11. Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.

12. Dapat membuat alat rumahtangga yamng sederhana.

13. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.

14. Dapat. Dapat menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamarmandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.

15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang polahraga lain, serta tahu peraturan mainnya.

16. Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit, dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.

17. Setia membayar iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dari usahanya sendiri.

18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya.

19. a. Untuk puteri : Pernah mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.

b. Untuk putera : Sudah pernah berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut, dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pembinanya.

20. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapan penonton lainnya..

21. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus..

22. a. Untuk Penggalang yang beragama Islam :

(1) Tahu hari-hari Raya Islam.

(2) Dapat bertindak sebagai Imam dalam sholat berjama’ah di perkemahan.

b. Untuk Penggalang yang beragama Katholik :

(1) Tahu arti Missa Kudus, dan bagian-bagiannya yang penting.

(2) Tahu alat-alat kebaktian Gereja dan warna-warna lilin Turgi.

(3) Tahu hirarkhi Gereja.

c. Untuk Penggalang yang beragama Protestan :

(1) Dapat memimpin nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.

(2) Dapat memimpin do’a dalam pertemuan-pertemuan Penggalang.

(3) Hafal dan mengerti Hukum Kasih (Lukas 10 : 27 dan Matius 22 : 37 : 40).

(4) Hafal 12 Pengakuan Iman Rasuli.

d. Untuk Penggalang yang beragama Hindu :

Mengenal beberapa jenis Manusya Yadnya.

e. Untuk Penggalang yang beragama Budha :

(1) Hafal Parita wajib : Ettavata dan Vihara Gitta Jayamanggala Gatha.

(2) Melakukan Samadhi : Metta Bhavana, atau Samatha Bavana.

BAB VI

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PENEGAK

Pt. 15. Untuk mencapai tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Ambalan Penegak.

2. Telah mempelajari dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

3. Mengerti dan bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari.

4. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.

5. Tahu tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka.

6. Tahu struktur organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.

7. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.

8. Tahu arti Pancasila.

9. Tahu sejarah dan arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta dapat mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.

10. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.

11. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia.

12. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.

13. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.

14. Tahu perjuangan bangsa Indonesia dan rencana pembangunan Pemerintah.

15. Tahu susunan Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat sampai ke Desa.

16. Dapat berbaris.

17. Selalu berpakaian rapi, meme;ihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.

18. Tahu pentingnya bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.

19. Tahu tentang penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan tentang cara-cara pencegahannya.

20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.

21. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.

22. Memiliki buku Tabanas.

23. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.

24. Menguasai suatu keterampilan di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri, tetapi yang dapat diharap kelak akan berguna bagi kehidupannya.

25. Dapat membaca jam dan menggunakan kompas.

26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.

27. Pernah ikut serta kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.

28. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :

(1) Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.

(2) Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.

(3) Melakukan sholat berjama’ah.

(4) Tahu riwayat Nabi Muhammad saw.

b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :

Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan, sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).

c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :

(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.

(2) Dapat mengucap do’a sederhana pada kesempatan tertentu.

(3) Bersedia memimpin kelompok mempelajari Alkitab.

(4) Mengetahui sekedar peraturan-peraturan Gereja.

d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :

(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Hindu.

(2) Tahu arti Wiweka, Sastra, Aksara, dan mengerti arti Tat Twam Asi.

e. Untuk Penegak yang beragama Budha :

(1) Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Budha.

(2) Mengerti dan dapat menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penegak.

Pt. 16. Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan aktif mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak Bantara.

2. Dapat memberi penjelasan tentang Dasa Darma dan Tri Satya.

3. Tahu sejarah pendidikan kepramukaan di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa dan negara dewasa ini.

4. Tahu tentang gerakan kepramukaan sedunia, dan tentang cita-cita persaudaraan Pramuka sedunia.

5. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tentang beberapa badan yang terdapat dalam organisasi itu.

6. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.

7. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang disyaratkan untuk SKU tingkat Penggalang Rakit.

8. Tahu tentang upacara-upacara adat di daerahnya ; misalnya upacara perkawinan, khitanan, penerimaan tamu terhormat, dll.

9. Tahu cara merawat dan mengebumikan jenazah.

10. Dapat memimpin barisan Pramuka.

11. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan.

12. Jika di tempat tinggalnya ada pesawat telepon, dapat menggunakannya secara baik.

13. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melakukan salah satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan permainannya.

14. a. Untuk puteri : Mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.

b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.

15. Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan Pramuka-Pramuka atau di hadapam penonton-penonton lain.

16. Menjalankan suatu proyek produktif di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain, secara perorangan atau bersama-sama orang lain, dan dapat memperlihatkan hasil karyanya.

17. Mengadakan peninjauan di wilayah kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari masalah-masalah pembangunan, membuat laporan peninjauannya, lengkap disertai kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.

18. Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya, di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; dan pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.

19. Dapat merencanakan, mempersiapkan, serta memimpin rapat, dan dapat membuat risalah rapat.

20. a. Memiliki buku Tabanas, dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri.

b. Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.

21. Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari usahanya sendiri.

22. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan Gugusdepannya, atau administrasi keuangan lainnya.

23. Membantu Pembina Siaga atau Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

24. Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus

25. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :

(1) Tahu syarat-syarat, rukun-rukun, dan yang membatalkan sholat, serta melakukan sholat sehari-hari.

(2) Mengetahui riwayat Nabi Muhammad saw.

b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :

(1) Dapat memimpin do’a dan bernyanyi bersama.

(2) Dapat menolong orang sakit secara rokhaniah (sakramen orang sakit)

(3) Memahami arti kematian.

(4) Tahu beberapa lagu untuk jiwa-jiwa orang meninggal.

c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :

(1) Turut serta dalam kesaksian dan pelayanan Gereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya..

(2) Bersedia mengikuti pengajaran agama (Katekhesasi).

d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :

(1) Tahu arti Dhayana, Yoga, Samadhi.

(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Hindu.

e. Untuk Penegak yang beragama Budha :

(1) Tahu arti Panca Sadha.

(2) Dapat menjelaskan istilah-istilah tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga, golongan Penggalang, dan golongan Penegak di bidang pendidikan agama Budha.

BAB VII

SKU UNTUK PRAMUKA GOLONGAN PANDEGA

Pt. 17. Untuk mencapai tingkat Pandega, calon Pandega harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Rajin dan aktif mengikuti latihan Racana Pandega.

2. Dapat memberi penjelasan tentang arti Pancasila.

3. Menjadi Pembantu Pembina Penggalang atau Pembantu Pembina Siaga, dan telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Bagian Dasar,

4. a. Untuk Penegak yang beragama Islam :

(1) Dapat menyiapkan sholat berjamaah, dan untuk itu menyediakan tempat, alat-alat perlengkapan, serta petugas-petugas yang diperlukan; dan pernah membantu panitia hari besar Islam setempat.

(2) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Islam.

b. Untuk Penegak yang beragama Katholik :

(1) Dapat memimpin do’a atau persembahyangan bersama di lingkungannya.

(2) Tahu peraturan agama Katholik dalam menerangkan janji Pramuka menepati kewajiban Pramuka terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Tahu sakramen Perkawinan dan sakramen Imamat.

(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Katholik.

c. Untuk Penegak yang beragama Protestan :

(1) Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.

(2) Dapat mengucap do’a dalam suatu pertemuan.

(3) Dapat memimpin suatu kelompok mempelajari Alkitab.

(4) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Protestan.

d. Untuk Penegak yang beragama Hindu :

(1) Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Hindu.

(2) Mengetahui dan dapat memimpin tata cara persembahyangan dalam agama Hindu secara sederhana.

e. Untuk Penegak yang beragama Budha :

Dapat membantu seorang calon Siaga atau calon Penggalang sampai memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga tingkat Siaga Mula atau golongan Penggalang tingkat Penggalang Ramu di bidang pendidikan agama Budha.

BAB VIII

PENGUJI

Pt. 18. Penguji SKU adalah Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.

Pt. 19. Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18 dapat minta orang lain, yaitu anggota ataupun bukan anggota Gerakan Pramuka, untuk menguji anak didiknya.

Pt. 20. Dianjurkan supaya syarat-syarat tentang Satya dan Darma Pramuka diuji sendiri oleh Pembina Pramuka atau Pembantu Pembina Pramuka yang dimaksud dalam Pt. 18.

BAB IX

CARA MENGUJI

Pt. 21. Dalam menguji SKU, Penguji harus memperhatikan :

a. Keadaan masyarakat setempat :

(1) Adat istiadat setempat.

(2) Kebiasaan penduduk setempat.

(3) Keadaan dan kemungkinan-kemungkinan yang ada setempat.

(4) Pembatasan-pembatasan yang ada setempat.

b. Kemampuan yang dapat dicapai oleh Pramuka yang diuji :

(1) Jenis kelaminnya.

(2) Usianya.

(3) Keadaan jasmaninya.

(4) Bakatnya.

(5) Kecerdasannya.

(6) Sifat dan wataknya.

(7) Hasrat dan minatnya.

(8) Kebutuhannya.

(9) Keuletannya.

(10) Usaha yang telah dilakukannya.

Pt. 22. a. Ujian SKU dilakukan secara perorangan, satu demi satu, tidak secara kelompok.

b. Ada mata ujian yang harus dilaksanakan secara kelompok, tetapi penilaian tetap dijalankan pada perorangan.

Pt. 23. Pembina Pramuka harus membimbing, merangsang, dan membantu anak didiknya supaya anak didiknya itu aktif berusaha memenuhi SKU..

Pt. 24. Pelaksanaan ujian SKU dilakukan :

a. Dengan menguji mata-mata ujian satu demi satu.

b. Dengan urutan mata ujian yang dikehendaki oleh Pramuka yang diuji.

c. Pada waktu-waktu yang disepakati bersama antara Penguji dan Pramuka yang diuji.

d. Sedapat-dapatnya dalam bentuk praktek dan secara praktis.

Pt. 25. Tidak boleh seorang Pramuka dinyatakan lulus SKU tanpa melalui ujian.

Pt. 26. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus mengusahakan adanya variasi, dengan mengingat Pt. 21, sehingga anak-didik tertarik dan tidak merasa takut untuk menempuh ujian SKU, umpamanya ujian SKU dilaksanakan dalam suatu perkemahan Pasukan Penggalang.

Pt. 27. Dalam melaksanakan ujian SKU, Penguji harus memperhatiakan pula segi-segi keamanan, keselamatan, dan batas kemampuan jasmani Pramuka yang diuji.

BAB X

BAHAN DAN SARANA

Pt. 28. SKU merupakan syarat minimum yang oelh Penguji SKU dapat dikembangkan, dengan mengingat Pt. 21, dan dengan kebijaksanaan sehingga tidak menghambat kemajuan, tidak menjemukan, dan tidak mematahkan semangat Pramuka yang diuji.

Pt. 29. Dalam menguji SKU supaya digunakan sarana, bahan, dan alat-alat yang terdapat setempat, umpamanya :

a. Untuk mata ujian menabung, supaya diusahakan sehingga anak-didik menabung dalam bank sebagai penabung Tabanas, jika karena jarak ke bank itu terlalu jauh, atau karena sebab lain hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku Tabungan Pramuka, atau buku Tabungan Pelajar. Jika itupun tidak dapat dilaksanakan, maka Pembina supaya menggunakan buku tabungan khusus yang hanya berlaku dalam Gugusdepannya.

b. Untuk menguji hastakarya, sebagai bahan dapat digunakan bamboo, kayu, rotan, tempurung, bahan pakaian, kapas, tali, atau bahan lain yang terdapat setempat.

c. Untuk mata ujian berkemah, jika tidak ada tenda, maka dapat digunakan gubuk dari daun-daunan atau dari bahan lain.

d. Jika untuk mata ujian seni budaya dialami kesulitan akan alat-alat perlengkapannya, maka dapat menggunakan alat-alat perlengkapan yang seadanya.

Pt. 30. Tiap kali seorang Pramuka lulus dalam suatu mata ujian SKU, maka Penguji membubuhkan tanda tanggannya pada daftar mata ujian SKU dari Pramuka yang diuji.

BAB XI

PENUTUP

Pt. 31. Segala sesuatu tentang SKU yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.